Pasal 1
Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 UNDANG-UNDANG tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria".