Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 75 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan; b. potensi b. potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, dan perikanan; dan c. kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda