Koreksi Pasal 6
UU Nomor 75 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan;
b. potensi
b. potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
c. kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda
