Koreksi Pasal 4
UU Nomor 75 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
