Koreksi Pasal 19
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Veteran Pejuang Kemerdekaa Republik INDONESIA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Desember 1957.
MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI URUSAN VETERAN, ttd CHAIRUL SALEH LEMBARAN NEGARA NOMOR 162 TAHUN 1957
Koreksi Anda
