Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12, dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan hukum pidana sipil yang berlaku.
Koreksi Anda