Koreksi Pasal 15
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9 ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Koreksi Anda
