Koreksi Pasal 13
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 14…
Koreksi Anda
