Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. Pasal 14…
Koreksi Anda