Koreksi Pasal 9
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan
didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah, apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur selanjutnya dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka perusahaan- perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima Veteran Pejuang Kemerdekaan
sebagai pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Koreksi Anda
