Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah, apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan untuk jabatan itu. (2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur selanjutnya dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pada waktu mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka perusahaan- perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima Veteran Pejuang Kemerdekaan sebagai pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Koreksi Anda