Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara- upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda