Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang siapa yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 dan didaftar menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 berhak memakai sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA. Pasal 6…
Koreksi Anda