Koreksi Pasal 4
UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dan pengakuan seseorang sebagai Veteran pejuang Kemerdekaan
diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat mempertahankan Negara Republik INDONESIA diberikan rehabilitasi posthuum sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
