Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila seseorang: a. membantu musuh; b. kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang menurut keputusan Pengadilan; c. mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran. BAB II…
Koreksi Anda