Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dalam UNDANG-UNDANG ini ialah; a. Warganegara Republik INDONESIA yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk mempertahankan.Negara Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada masa perjuangan itu, b. Warganegara Republik INDONESIA yang menurut salah satu cara yang tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan antara Negara Republik INDONESIA dan Negara lain, yang timbul di masa yang akan datang.
Koreksi Anda