Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 75 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1954 tentang ACARA PIDANA KHUSUS UNTUK ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1953 TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA"(LEMBARAN-NEGARA NO. 22 TAHUN 1953) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di dalam pasal ini ada dimuat kata-kata "keadaan mendesak". Yang dimaksudkan dengan "keadaan mendesak" di sini ialah hanya satu hal saja, yaitu apabila di dalam suatu daerah kebetulan tidak ada seorang polisi yang berpangkat Inspektur atau tidak ada seorang anggota polisi militer yang berpangkat Letnan. Hanya dalam keadaan yang demikian itu saja dapat dikatakan ada keadaan mendesak, tidak ada keadaan lain lagi selain daripada itu.
Koreksi Anda