Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 74 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESTDEN Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 260 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA g Perundang-undangan dan inistrasi Hukugr, ttd na Djaman la I
Koreksi Anda