Koreksi Pasal 9
UU Nomor 74 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam UNDANG-UNDANG Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1958 Nomor 122,Tarnbahan Lembaga Negara Republik INDONESIA Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDANG-UNDANG diundangkan.
Koreksi Anda
