Koreksi Pasal 3
UU Nomor 74 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gerokgak;
b. Kecamatan Seririt;
c. Kecamatan Busungbiu;
d. Kabupaten Banjar;
e. Kecamatan Sukasada;
f. Kecamatan Buleleng;
g. Kecamatan Sawan;
h. Kecamatan Kubutambahan; dan
i. Kecamatan Tejakula.
Koreksi Anda
