Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 73 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa danau; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan c. kekayaan c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda