Koreksi Pasal 6
UU Nomor 73 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan
c. kekayaan
c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda
