Pasal 1
Bagian IBW. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 73 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.