Koreksi Pasal 6
UU Nomor 72 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
Kabupaten Badung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perkotaan, persawahan, kawasan hutan, wilayah perbukitan, dan pesisir pantai;
b. potensi berupa potensi pariwisata, potensi sumber daya alam berupa pertanian pangan, kehutanan, perkebrlnan, perikanan, dan mata air, potensi usaha mikro, kecil, dan menengah, serta potensi industri perdagangan; dan SK No 20t1665 A
c. kekayaan
C kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang dipengaruhi oleh agama Hindu serta kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
Koreksi Anda
