Koreksi Pasal 4
UU Nomor 72 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BADUNG DI PROVINSI BALI
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Badung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, dan Selat Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabanan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
