Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 71 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1957 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954 TENTANG NASIONALISASI BATAVIASCHE VERKEERS MATSCHAPPIJ N.V. (B.V.M.) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NO. 67

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saham-saham dalam modal pangkal dari Bataviasche Verkeers Maatschappij N.V. yang belum dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, terhitung mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini dicabut haknya dari pemilik-pemiliknya oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara. Pasal 3…
Koreksi Anda