Koreksi Pasal 6
UU Nomor 7 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
Teks Saat Ini
Kabupaten Kolaka memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan maritim;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, perdagangan, pariwisata, kehutanan, dan potensi sektor jasa; dan
c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan dengan semboyan sangga sanggae olufitmu pekiki ine samba.
Koreksi Anda
