Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Kolaka mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara dan Kabupaten Kolaka Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bone.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan 6ilstaFkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
