Koreksi Pasal 16
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4999);
b. UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4893);
c. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5069);
d. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);
e. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6516);
f. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini atau belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
