Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40B

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. (2) Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal: a. terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58; dan b. yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (4) Barang kena cukai terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi barang milik negara. (5) Barang-barang lain terkait dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda