Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Teks Saat Ini
(1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri atas:
a. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
c. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok
elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
(2) Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Di antara Pasal 40A dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
