Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. (2) Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada: a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b. surat berharga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023. (3) Investasi harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling singkat 5 (lima) tahun sejak diinvestasikan. (4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan dan/atau menginvestasikan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan berlaku ketentuan: a. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar: 1. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; 2. 4,5% (empat koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c angka 2; 3. 8,5% (delapan koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau 4. 6,5% (enam koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 1, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau b. terhadap penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar: 1. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; 2. 3% (tiga persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c angka 2; 3. 7% (tujuh persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau 4. 5% (lima persen) bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d angka 1, dalam hal Wajib Pajak atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda