Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (2) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar: a. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau 2. surat berharga negara; b. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau 2. surat berharga negara; c. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 2. diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) surat berharga negara; d. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan ketentuan: 1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan 2. tidak diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau b) surat berharga negara; atau e. 18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. (5) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.
Koreksi Anda