Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44A

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) menghentikan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf k dalam hal: a. Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3); b. tidak terdapat cukup bukti; c. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau d. demi hukum. 16. Ketentuan ayat (2) Pasal 44B diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44B disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), dan Pasal 44B ayat (3) dihapus sehingga Pasal 44B berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda