Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 7 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 43A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta penjelasan ayat (1) Pasal 43A diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda