Koreksi Pasal 66
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman dengan prosedur yang sederhana dan cepat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda
