Koreksi Pasal 65
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga pembiayaan Pemerintah Pusat atau lembaga pembiayaan Pemerintah Daerah untuk melayani Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
