Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman, pihak bank berperan aktif membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam agar: a. memenuhi persyaratan memperoleh kredit dan/atau pembiayaan; dan b. mudah mengakses fasilitas perbankan.
Koreksi Anda