Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugasi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan, baik dengan prinsip konvensional maupun syariah untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (2) Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit kerja yang mengelola kredit usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (3) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur yang sederhana, mudah, dan persyaratan yang lunak serta dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. (4) Penugasan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelayanan kebutuhan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda