Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran. (2) Fasilitasi bantuan pendanaan dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman; b. pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa Penjaminan; dan/atau c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
Koreksi Anda