Koreksi Pasal 60
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui:
a. lembaga perbankan;
b. lembaga pembiayaan; dan/atau
c. lembaga penjaminan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
