Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dilakukan untuk mengembangkan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman melalui: a. lembaga perbankan; b. lembaga pembiayaan; dan/atau c. lembaga penjaminan. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penjaminan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda