Koreksi Pasal 58
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, dan investasi serta mengembangkan kewirausahaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit bertugas:
a. mengembangkan kemitraan usaha;
b. meningkatkan nilai tambah Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman; dan
c. memberikan bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kemampuan.
Koreksi Anda
