Koreksi Pasal 57
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas:
a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan;
b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha;
c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan
d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda
