Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 bertugas: a. meningkatkan kemampuan anggota atau kelompok dalam mengembangkan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang berkelanjutan; b. memperjuangkan kepentingan anggota atau kelompok dalam mengembangkan kemitraan usaha; c. menampung dan menyalurkan aspirasi anggota atau kelompok; dan d. membantu menyelesaikan permasalahan anggota atau kelompok dalam Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda