Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda