Koreksi Pasal 56
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sebagai wadah pembelajaran, kerja sama, dan tukar menukar informasi untuk menyelesaikan masalah dalam melakukan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
Koreksi Anda
