Koreksi Pasal 55
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dapat berbentuk:
a. pranata sosial yang berdasarkan budaya setempat;
b. kelompok Nelayan;
c. kelompok usaha bersama;
d. kelompok Pembudi Daya Ikan;
e. kelompok pengolahan dan pemasaran hasil Perikanan;
f. kelompok pengolahan dan pemasaran Komoditas Pergaraman; atau
g. kelompok usaha Garam rakyat.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk gabungan, asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran.
Koreksi Anda
