Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat informasi tentang: a. potensi sumber daya Ikan dan migrasi Ikan; b. potensi lahan dan air; c. sarana produksi; d. ketersediaan bahan baku; e. harga Ikan; f. harga Garam; g. peluang dan tantangan pasar; h. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut; i. wabah penyakit Ikan; j. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan k. pemberian subsidi dan bantuan modal. (2) Kementerian dan/atau lembaga Pemerintah non- Kementerian yang berwenang terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h berkewajiban menyampaikan kepada pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman. (3) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman. (4) Informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus akurat dan cepat berdasarkan data yang mutakhir. (5) Pusat data dan informasi Perikanan dan Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban menyajikan informasi secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran serta Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda