Koreksi Pasal 51
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dapat dilakukan dalam:
a. praproduksi;
b. produksi;
c. pascaproduksi;
d. pengolahan;
e. pemasaran; dan
f. pengembangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
