Koreksi Pasal 48
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha dapat berperan serta dalam Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam melalui penyelenggaraan:
a. pendidikan formal dan nonformal; dan
b. pemagangan.
Koreksi Anda
