Koreksi Pasal 47
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarganya, melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, badan dan/atau lembaga yang terakreditasi dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
