Koreksi Pasal 46
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam termasuk keluarganya.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;
b. pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
(3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Nelayan Buruh, Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya, Petambak Garam Kecil, dan Penggarap Tambak Garam, termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
