Koreksi Pasal 45
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam.
Koreksi Anda
