Koreksi Pasal 43
UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
Koreksi Anda
