Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi Nelayan yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah negara lain. (2) Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Koreksi Anda