Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 7 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap jaminan keselamatan Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memastikan perlengkapan keselamatan bagi Nelayan dalam melakukan Penangkapan Ikan; dan b. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan bagi Nelayan yang mengalami kecelakaan dalam melakukan Penangkapan Ikan secara cepat, tepat, aman, terpadu, dan terkoordinasi.
Koreksi Anda